BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan. Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan. Di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.
Menyikapi hal tersebut, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai lambat dalam menindak pemasang pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia yang belakangan menjadi sorotan.
Ia mengaku heran mengapa Polri, Kejagung, hingga KPK seakan takut-takut dalam menindak. Menurutnya pemasangan pagar laut telah jelas unsur pidananya.
“Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2024).
Mahfud menjelaskan ketiga aparat penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut.
Ia pun menekankan bahwa penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.
Mahfud menerangkan keluarnya sertifikat di atas laut itu merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menegaskan wilayah laut tak boleh disertifikatkan.
Dengan fakta itu, tak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditunda
Ia menyebut penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait.
“Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ucapnya.
(Usk)