Lakukan Aborsi, Polisi Tangkap 2 Mahasiswa di Garut

Penulis: distopia

garut
Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

GARUT,TM.ID: Kepolisian Resor Garut menangkap dua mahasiswa karena melakukan aborsi pada usia kandungan enam bulan di kamar kontrakannya di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku statusnya mahasiswa, keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebutkan sepasang kekasih yang tersangka pria inisial AD (23) dan tersangka perempuan inisial NA (20) warga Garut itu, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bayi pada 7 Maret 2023.

Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles, kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Divonis Bebas!

Namun dalam hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu, lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.

“Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu kepada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah dan masih berstatus pelajar.

Selanjutnya mencari obat untuk aborsi di pasar daring, lalu membelinya dengan harga Rp3 jutaan, setelah itu tersangka perempuan meminum obat tersebut.

Dampak dari minum obat itu pelaku mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan, dan melahirkan sendiri dibantu pacarnya di rumah kontrakan.

Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk memastikan kondisi bayinya yang ternyata hasil pemeriksaan sudah meninggal.

Selanjutnya tersangka membuat laporan palsu seolah-olah menemukan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan wilayah Tutugan Leles, hingga akhirnya bisa terungkap kasus aborsi tersebut.

“Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ormas tni
Ormas Hadang Mobil TNI di Magelang, Netizen: Mau Dibilang Gagah?
retret kepala sekolah bogor
329 Kepala Sekolah Baru Kabupaten Bogor Diwajibkan Ikut Retret
penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon
Gelar Pesta Ulang Tahun Umuh Muchtar
Gelar Pesta Ulang Tahun, Umuh Muchtar Masih Bertekad Membawa Persib Meraih Juara di Musim Depan
guru ngaji cabul, polres garut
Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Silaturide With Mas Pram
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.