LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024, Haru-Dhani Tempati Puncak Klasemen

LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon Pilwalkot Bandung yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024 27 November mendatang.

Seperti diketahui, pasangan calon tersebut antara lain Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat), Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata (PKS-Gerindra), Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI).

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, LADK pasangan Dandan-Arief Rp 935 ribu, Haru-Dhani Rp 50 juta, Farhan-Erwin Rp 1.050.000, dan Arfi-Yena Rp 0.

“Jadi laporan awal dana kampanye dari setiap pasangan calon di Pilwalkot Bandung sudah masuk ke kami, mereka sudah menyampaikan,” kata Khoirul Anam Gumilar Winata, Rabu (2/10/2024).

Penyerahan LADK tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Iya sudah diatur PKPU, jadi yang pertama setiap paslon harus melaporkan dana awal kampanye punya berapa, nanti per termin melaporkan lagi sampai nanti diujung pelaporan,” ucapnya

Dalam PKPU tersebut sumber dana kampanye diperbolehkan dari pasangan calon, partai politik pengusung, partai politik non pengusung, perseorangan, dan badan usaha swasta.

Namun, dalam PKPU tersebut besaran nominal sumbangan bagi pasangan calon dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari perusahaan Rp 750 juta.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian

“Intinya mereka harus menyampaikan berapa uang yang masuk ke kami, baik itu bentuknya sumbangan atau sponsor termasuk berapa uang yang keluar,” ujarnya

Selain itu, nantinya, dana sumbangan yang telah masuk tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) termasuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva