LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024, Haru-Dhani Tempati Puncak Klasemen

Penulis: Rizky

LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon Pilwalkot Bandung yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024 27 November mendatang.

Seperti diketahui, pasangan calon tersebut antara lain Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat), Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata (PKS-Gerindra), Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI).

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, LADK pasangan Dandan-Arief Rp 935 ribu, Haru-Dhani Rp 50 juta, Farhan-Erwin Rp 1.050.000, dan Arfi-Yena Rp 0.

“Jadi laporan awal dana kampanye dari setiap pasangan calon di Pilwalkot Bandung sudah masuk ke kami, mereka sudah menyampaikan,” kata Khoirul Anam Gumilar Winata, Rabu (2/10/2024).

Penyerahan LADK tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Iya sudah diatur PKPU, jadi yang pertama setiap paslon harus melaporkan dana awal kampanye punya berapa, nanti per termin melaporkan lagi sampai nanti diujung pelaporan,” ucapnya

Dalam PKPU tersebut sumber dana kampanye diperbolehkan dari pasangan calon, partai politik pengusung, partai politik non pengusung, perseorangan, dan badan usaha swasta.

Namun, dalam PKPU tersebut besaran nominal sumbangan bagi pasangan calon dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari perusahaan Rp 750 juta.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian

“Intinya mereka harus menyampaikan berapa uang yang masuk ke kami, baik itu bentuknya sumbangan atau sponsor termasuk berapa uang yang keluar,” ujarnya

Selain itu, nantinya, dana sumbangan yang telah masuk tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) termasuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.