BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon Pilwalkot Bandung yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024 27 November mendatang.
Seperti diketahui, pasangan calon tersebut antara lain Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat), Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata (PKS-Gerindra), Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI).
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, LADK pasangan Dandan-Arief Rp 935 ribu, Haru-Dhani Rp 50 juta, Farhan-Erwin Rp 1.050.000, dan Arfi-Yena Rp 0.
“Jadi laporan awal dana kampanye dari setiap pasangan calon di Pilwalkot Bandung sudah masuk ke kami, mereka sudah menyampaikan,” kata Khoirul Anam Gumilar Winata, Rabu (2/10/2024).
Penyerahan LADK tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Iya sudah diatur PKPU, jadi yang pertama setiap paslon harus melaporkan dana awal kampanye punya berapa, nanti per termin melaporkan lagi sampai nanti diujung pelaporan,” ucapnya
Dalam PKPU tersebut sumber dana kampanye diperbolehkan dari pasangan calon, partai politik pengusung, partai politik non pengusung, perseorangan, dan badan usaha swasta.
Namun, dalam PKPU tersebut besaran nominal sumbangan bagi pasangan calon dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari perusahaan Rp 750 juta.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian
“Intinya mereka harus menyampaikan berapa uang yang masuk ke kami, baik itu bentuknya sumbangan atau sponsor termasuk berapa uang yang keluar,” ujarnya
Selain itu, nantinya, dana sumbangan yang telah masuk tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) termasuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
(Rizky Iman/Usk)