LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024, Haru-Dhani Tempati Puncak Klasemen

Penulis: Rizky

LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon Pilwalkot Bandung yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024 27 November mendatang.

Seperti diketahui, pasangan calon tersebut antara lain Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat), Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata (PKS-Gerindra), Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI).

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, LADK pasangan Dandan-Arief Rp 935 ribu, Haru-Dhani Rp 50 juta, Farhan-Erwin Rp 1.050.000, dan Arfi-Yena Rp 0.

“Jadi laporan awal dana kampanye dari setiap pasangan calon di Pilwalkot Bandung sudah masuk ke kami, mereka sudah menyampaikan,” kata Khoirul Anam Gumilar Winata, Rabu (2/10/2024).

Penyerahan LADK tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Iya sudah diatur PKPU, jadi yang pertama setiap paslon harus melaporkan dana awal kampanye punya berapa, nanti per termin melaporkan lagi sampai nanti diujung pelaporan,” ucapnya

Dalam PKPU tersebut sumber dana kampanye diperbolehkan dari pasangan calon, partai politik pengusung, partai politik non pengusung, perseorangan, dan badan usaha swasta.

Namun, dalam PKPU tersebut besaran nominal sumbangan bagi pasangan calon dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari perusahaan Rp 750 juta.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian

“Intinya mereka harus menyampaikan berapa uang yang masuk ke kami, baik itu bentuknya sumbangan atau sponsor termasuk berapa uang yang keluar,” ujarnya

Selain itu, nantinya, dana sumbangan yang telah masuk tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) termasuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kevin Mendoza Rela Berbagi Posisi Dengan Sheva Sanggasi dan Fitrah Maulana
Kevin Mendoza Rela Berbagi Posisi Dengan Sheva Sanggasi dan Fitrah Maulana
Persita Tangerang vs Persib Bandung
Prediksi Skor Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/2025
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Tinggalkan Zona Aman, Islam Makhachev Korbankan Sabuk Ringan Demi Rebut Sejarah
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk
Mario Jardel Pastikan Semangat Bertanding Persita Tetap Menyala Usai Terhindar dari Degradasi
Mario Jardel Pastikan Semangat Bertanding Persita Tetap Menyala Usai Terhindar dari Degradasi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025
Persib
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Kontak Senjata dengan KKB, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz Gugur di Puncak Jaya
Kontak Senjata, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gugur Ditembak KKB
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.