Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Remaja di Lahat, KemenPPPA: Hak Anak Harus Dipulihkan

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk kasus kekerasan seksual terhadap korban AAP (17) oleh tiga orang pelaku di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Pihak kementerian menegaskan, upaya pemulihan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban, harus diutamakan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Nahar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, termasuk Dinas PPPA Lahat dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Lahat yang telah memberikan pendampingan kepada korban.

KemenPPPA pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang.

“Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian. Seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku,” tutur Nahar.

BACA JUGA: Kasus Penculikan, KemenpPPA Minta Masyarakat Waspada Menjaga Anak, Upaya Pencegahan Harus Dikedepankan

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihaknya mengatakan pelaku dewasa dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Mendorong aparat untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan sepertiga hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan,” katanya.

KemenPPPA juga meminta penyidik mengembangkan kasus ini kepada para terduga pelaku lain, baik yang buron maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan