BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah ditutup pada April 2024, karena kuota haji Indonesia telah terpenuhi.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan agar jemaah tidak terjebak oleh berbagai tawaran perjalanan yang menggunakan visa non-haji.
Hal ini disampaikan kembali karena banyaknya tawaran yang menggunakan visa selain haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan multiple.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” pesan Anna Hasbie di Jakarta, mengutip kemenag, Minggu (5/5/2024).
Anna menjelaskan bahwa visa untuk kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu haji reguler yang diorganisir oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang, dengan tambahan 20.000 kuota. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang, terdiri dari 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus.
Bagi warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umum (UU PIHU) memerintahkan agar mereka berangkat melalui PIHK.
Selain itu, PIHK yang bertanggung jawab atas keberangkatan warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi diwajibkan untuk melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” jelas Anna.
Anna mengingatkan kepada masyarakat bahwa tahap pembayaran biaya perjalanan haji telah ditutup. Saat ini, proses penerbitan visa untuk jemaah sedang berlangsung. Hingga akhir pekan sebelumnya, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang telah diterbitkan. Hal yang sama berlaku juga untuk jemaah haji khusus, yang saat ini sedang dalam proses penerbitan visa.
Jemaah haji reguler dijadwalkan untuk mulai berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 12 Mei 2024, sementara jemaah haji khusus dijadwalkan untuk mulai berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 23 Mei 2024.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.
Anna menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengundang Kemenag untuk bekerja sama lebih erat, terperinci, dan menyeluruh dalam upaya menjaga agar tidak ada jemaah yang merasakan kerugian.
BACA JUGA: Kemenag Klaim 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Telah Terbit
Ia juga menekankan bahwa risiko yang harus ditanggung sangat besar, karena selain tidak dapat menjalankan ibadah haji dan mengalami kerugian finansial, jika terjadi deportasi, jemaah tidak akan diizinkan masuk ke Saudi Arabia selama 10 tahun ke depan.
Oleh karena itu, tidak hanya kehilangan kesempatan untuk menjalankan ibadah haji, tetapi juga tidak dapat melakukan umrah selama periode tersebut.
(Vini/Aak)