Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Lama Dari Tuntutan

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tidak terlihat menyesal serta tidak sopan dalam persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan vonis Kuat Ma’ruf, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) .Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf yang lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Soto Ayam sup terenak
Bikin Bangga! Soto Ayam Masuk Daftar Sup Terenak di Dunia
25 - Match (54)
Tanpa Henhen Herdiana, Persib Tatap Optimis Laga Versus Port FC
Makanan musang
Daftar Makanan Musang Rase yang Bernutrisi
Jampidsus Kejagung Sutikno
Lagi-lagi Kejagung Bantah Politisasi Kasus Impor Gula Tom Lembong
Jeje Govinda
Politik Uang, 4 Paslon Pilkada KBB Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jeje Ritchie-Asep Ismail
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia