Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Bersama Lima Temannya Saat Pesta Narkoba

Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika saat pesta narkoba, Senin (22/4/2024) malam. Ia diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, Chikasudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika. Ia hanya memastikan, Chika bersama tersangka lainnya mengkonsumsi narkotika jenis ganja saat ditangkap.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Chandrika Chika

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian,” ujarnya.

Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. “Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Rezka mengungkapkan, penangkapan Chika bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Warga setempat menyebut hotel yang Chika dan teman-temannya tempati digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba.

Setelah mendapat informasi, Satre Narkoba langsung melakukan penggerebekan, Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggerebakan tersebut, enam orang diamankan mulai dari selebgram hingga atlet e-sport.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Salah satunya rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.

Menurutnya Barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. “Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya pun menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diantaranya AT (24), MC (22), CK (20), AMO (22), BB (25) dan HJ (27). Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kanada Melaju Keperempat Final Copa America 2024
Imbang dengan Chile, Kanada Melaju Keperempat Final Temani Argentina di Copa America 2024
makan apa malam ini
Makan Apa Malam Ini? Ini Jawabannya!
Fitur Duet TikTok
Cara Membuat Video Bersama dengan Fitur Duet di TikTok
Pemadanan NIK-NPWP
Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya
Jerman vs Denmark Perempat Final EURO 2024
8 Momen Penting Jerman vs Denmark 16 Besar EURO 2024, Der Panzer Lolos ke Perempat Final
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

4

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

5

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final