Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Bersama Lima Temannya Saat Pesta Narkoba

Penulis: usamah

Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika saat pesta narkoba, Senin (22/4/2024) malam. Ia diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, Chikasudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika. Ia hanya memastikan, Chika bersama tersangka lainnya mengkonsumsi narkotika jenis ganja saat ditangkap.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Chandrika Chika

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian,” ujarnya.

Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. “Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Rezka mengungkapkan, penangkapan Chika bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Warga setempat menyebut hotel yang Chika dan teman-temannya tempati digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba.

Setelah mendapat informasi, Satre Narkoba langsung melakukan penggerebekan, Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggerebakan tersebut, enam orang diamankan mulai dari selebgram hingga atlet e-sport.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Salah satunya rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.

Menurutnya Barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. “Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya pun menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diantaranya AT (24), MC (22), CK (20), AMO (22), BB (25) dan HJ (27). Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.