Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Bersama Lima Temannya Saat Pesta Narkoba

Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika saat pesta narkoba, Senin (22/4/2024) malam. Ia diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, Chikasudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika. Ia hanya memastikan, Chika bersama tersangka lainnya mengkonsumsi narkotika jenis ganja saat ditangkap.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Chandrika Chika

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian,” ujarnya.

Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. “Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Rezka mengungkapkan, penangkapan Chika bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Warga setempat menyebut hotel yang Chika dan teman-temannya tempati digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba.

Setelah mendapat informasi, Satre Narkoba langsung melakukan penggerebekan, Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggerebakan tersebut, enam orang diamankan mulai dari selebgram hingga atlet e-sport.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Salah satunya rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.

Menurutnya Barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. “Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya pun menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diantaranya AT (24), MC (22), CK (20), AMO (22), BB (25) dan HJ (27). Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.