MADIUN,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, mengusulkan anggaran sebesar Rp57 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur.
“Untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Madiun mengajukan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebesar Rp57 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, Senin (9/1/2023).
Dia mengatakan, dana usulan tersebut untuk semua kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun mendatang. Mulai persiapan tahapan awal hingga pemungutan suara.
“Anggaran tersebut di luar sharing dana untuk keperluan Pilkada Jatim,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota digelar 27 November 2024.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrim di Perairan NTT Akibatkan Nelayan Libur Melaut Selama 3 Pekan
Meskipun pelaksanaannya masih tahun depan, KPU Kabupaten Madiun sudah mulai melakukan persiapan tahapan pilkada. Salah satunya persiapan anggaran yang dibutuhkan.
Adapun sejumlah tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sudah dan sedang dilakukan, mulai pendaftaran parpol, penataan dapil, perekrutan 45 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), dan proses sosialisasi.
“Saat ini sedang proses pengisian panitia pemungutan suara (PPS). Para calon PPS yang mendaftar sedang mengikuti tes,” tuturnya.
Untuk pengisian PPS, jumlah yang dibutuhkan mencapai 618 orang. Dari 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, masing-masing desa membutuhkan tiga orang PPS.
(Agung)