JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski tidak ada saksi dari pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menandatangani.
Hal itu disampaikan Mellaz terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Senin (11/3/2024).
Menurutnya, hal itu biasa lantaran tak semua peserta pemilu memiliki saksi pada setiap proses penghitungan suara.
BACA JUGA: Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Pilpres KPU Banten
“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” kata Mellaz melansir Antara.
Meski begitu, ia menjelaskan, penghitungan suara tanpa adanya saksi tetap sah, karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti Formulir C hasil dan D hasil.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi dari peserta pasangan tersebut enggan mendatangani karena menganggap pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Mereka juga sempat melaporkan keberatan usai pemungutan suara. Akan tetapi, Bawaslu menolak laporannya karena tidak memenuhi syarat.
Seiras dengan itu, saksi dari pasangan Ganjar dan Mahfud merasa Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang selama ini dibangun.
Mereka berspekulasi, bahwa proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
(Saepul/Aak)