KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tanpa Tanda Tangan Saksi Tetap Sah

Penulis: Saepul

rekapitulasi KPU
Foto (Instagram/@kpu_id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski tidak ada saksi dari pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menandatangani.

Hal itu disampaikan Mellaz terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, hal itu biasa lantaran tak semua peserta pemilu memiliki saksi pada setiap proses penghitungan suara.

BACA JUGA: Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Pilpres KPU Banten

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” kata Mellaz melansir Antara.

Meski begitu, ia menjelaskan, penghitungan suara tanpa adanya saksi tetap sah, karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti Formulir C hasil dan D hasil.

Diketahui sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi dari peserta pasangan tersebut enggan mendatangani karena menganggap pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Mereka juga sempat melaporkan keberatan usai pemungutan suara. Akan tetapi, Bawaslu menolak laporannya karena tidak memenuhi syarat.

Seiras dengan itu, saksi dari pasangan Ganjar dan Mahfud merasa Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang selama ini dibangun.

Mereka berspekulasi, bahwa proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

5

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.