PONTIANAK,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 130 orang telah melapor namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
“Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol), dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, Senin (2/1/2022).
Pelaporan itu, kata dia, sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan.
BACA JUGA: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Tunggu Saja
Deni mengatakan, dari 130 laporan tersebut ada beberapa orang PNS, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.
“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” kata dia.
Dia menyebut, pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota partai politik tersebut.
“Apabila belum terhapus maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu,” ujarnya.
(Agung)