BANDUNG,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni menyatakan, target distribusi logistik pemilu 2024 ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Jabar paling lambat tanggal 12 Februari 2024.
“KPU Jabar juga telah melaksanakan distribusi logistik yang terdiri dari 183 juta lembar surat suara dan 750.000 kotak suara,” sebut Umi usai rapat koordinasi se-Jawa Barat mengenai kesiapan penyelenggara pemilu yang tersisa tujuh hari lagi di Sport Jabar, Rabu (7/2/2024).
Menurut Ummi, pada tahun 2024 ada dua momentum penting pesta demokrasi yakni pemilu serentak dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.
“Jabar menjadi provinsi terbesar dengan jumlah DPT sebanyak 35.714.901 pemilih yang tersebar di 140.457 TPS,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan, pertemuan kali ini untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam mempersiapkan pemilu di wilayah Jabar. Terutama dalam pengawasan di masa-masa tenang.
“Jumlah TPS Jabar ini terbanyak se-Indonesia. Kita pastikan seluruh masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menyampaikan hak pilihnya,” ucapnya.
Ia pun mengimbau agar Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) turut terlibat menjaga kelancaran pemilu, mengingat BMKG memperkirakan curah hujan ekstrem akan terjadi hingga Maret.
“BPBD antisipasi potensi bencana agar tidak mengurangi hak pilih masyarakat. Untuk KPU, penghitungan suara harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.
BACA JUGA: H-7 Pencoblosan, Tahapan Pemilu di Jabar Kondusif
Sedangkan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam menjelaskan, meski tersisa 7 hari lagi, tapi kampanye hanya efektif sisa satu hari lagi. Sebab 10 Februari seluruh aktivitas kampanye pemilu harus terhenti karena memasuki masa tenang.
“Bagi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, masa tenang 11-13 Februari bukan merupakan masa tenang bagi kami. Justru detik-detik jelang pemungutan suara ada berbagi macam potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Bisa sifatnya kampanye di masa tenang, money politik, politisasi SARA, info hoaks, atau politisasi birokrasi,” ungkapnya.
Ia mengaku, sampai saat ini Bawaslu Jabar telah menangani 131 laporan maupun temuan Panwaslu terkait pelanggaran pemilu.
Bentuknya berupa pidana pemilu, administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, kode etik ASN, dan perundang-undangan lainnya.
Sebagai upaya preventif potensi pelanggaran, Bawaslu Jabar telah melakukan berbagai kegiatan pendidikan politik dan sosialisasi pengawasan berjumlah 10.912 komponen kegiatan.
“Upaya ini sudah sangat maksimal untuk memitigasi potensi pelanggaran di seluruh tahapan pemilu. Kita bisa saling bersinergi agar mampu memitigasi seluruh potensi gangguan yang bisa terjadi di 27 kabupaten kota se-Jabar,” tukasnya.
(Budis)