KPU Dinilai Berlebihan Terkait Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai KPU berlebihan terkait pelarangan sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024..

“Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,” kata Guspardi di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Guspardi menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. Menurut dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.

“Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?” katanya.

Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Wapres Beri Saran Layangkan Gugatan Bagi Parpol yang Tidak Puas dengan Ketetapan KPU

Guspardi mengatakan Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan sosialisasi caleg dan capres tersebut pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 mulai 10 Januari 2023.

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Program DAKOCAN
Program DAKOCAN Pemkab Cirebon, 420 Ribu KIA Telah Dicetak
Pelaku penipuan online
Sindikat Penipuan Online di Sidrap Terbongkar, 40 Pelaku Ditangkap Kodam XIV/Hasanuddin
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
pembekuan sel telur
Luna Maya Lakukan Pembekuan Sel Telur, Cek Manfaatnya!
bahaya konsumsi marshmallow berlebihan
Waspada, Ini Bahaya Konsumsi Marshmallow Berlebihan Pada Anak
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.