JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi janggal di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, KPU akan memeriksa surat yang telah diterima terkait laporan tersebut.
“Surat akan kami cek. Nanti akan didalami,” kata Mellaz kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/122023).
Namun demikian, Mellaz enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu. KPU akan memberikan respons secara utuh setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan.
“Setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” katanya.
Temuan Transaksi Janggal Oleh PPATK
Sebelumnya, temuan dugaan transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024 itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan mengatakan, PPATK telah mengirimkan surat pada KPU dan Bawaslu terkait temuan tersebut.
BACA JUGA: KPU Tegur Tingkah Gibran saat Debat Capres Perdana, Sanksi Menanti?
“Kami sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya,” tutur Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).
Ivan mengungkapkan, transaksi janggal itu berjumlah triliunan rupiah serta melibatkan ribuan nama termasuk partai politik.
“Kami melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, segala macam,” kata Ivan.
Ivan mengungkapkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan kerap meroket menjelang pemilihan umum (pemilu).
Laporan daerah yang memiliki transaksi mencurigakan
Pada Pemilu 2019, laporan transaksi keuangan mencurigakan tertinggi terjadi di DKI Jakarta, dengan jumlah transaksi mencapai lebih dari Rp540 triliun, diikuti oleh Jawa Timur sebesar Rp367 triliun. Secara keseluruhan, total nilai transaksi mencurigakan di 34 provinsi tembus Rp1.147 triliun.
“Ketika masa kampanye tiba, transaksi mulai ramai dengan aliran dana yang signifikan. Puncak transaksi terjadi pada masa minggu tenang,” kata Ivan dalam forum diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang diwartakan pada Jumat (11/8/2023) lalu.
(Usk)