KPU Coret Nama Bakal Calon DPD Mantan Terpidana

Penulis: Saepul

kpu coret calon DPD
KPU RI. (Foto: Dok . Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus nama mantan terpidana calon anggota DPD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Nama tersebut dicoret lantaran belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas murni.

“Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Kendati begitu, Hasyim tidak menjelaskan siapa sosok yang disebutkan. Namun, berdasarkan data dari ICW, nama Irman Gusman tercatat sebagai bakal calon anggota DPD dari Sumatera Barat.

BACA JUGA: KPU Bandung Barat Tetapkan DCT Pileg, Simak Daftarnya

Saat ini, total keseluruhan anggota DPD yang terdaftar dalam DCT sebanyak 668 orang. Mereka terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Hasyim menjelaskan, KPU tidak akan menyematkan tanda kepada calon anggota DPD yang berlatar belakang terpidana dalam surat suara. Menurutnya, hal itu menyalahi UU.

“Di undang-undang juga nggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati,” paparnya.

Untuk diketahui, Irman Gusman terpilih sebagai DPD RI selama 3 periode, yakni pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI.

Ia maju kembali  saat Pemilu 2009, dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI.

Lalu Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

Akan tetapi, pada 2019, Irman menang upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.

Pada kontestasi 2024 mendatang, Irman kembali memastikan diri sebagai calon anggota DPD-RI melalui KPU Sumatera Barat, namun  ambisinya itu akhirnya kandas.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
one way puncak bogor
Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.