JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (12/01/2024).
“Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam siaran persnya, Jumat (12/1/2024).
Ghufron menyebut, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai kepercayaan sebagai tangan kanan Erik. Uang tersebut diberikan dengan kode ‘kirahan’.
BACA JUGA: 10 Orang Termasuk Bupati Ditangkap KPK dalam OTT Labuhan Batu Sumut
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” ujar Ghufron.
Penerima suap dalam kasus tersebut harus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, untuk pemberi suap dalam kasus itu terkena jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)