BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED), yang diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) terkait penanganan perkara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Hasbi sempat meminta lokasi khusus yang tertutup untuk membicarakan kasus tersebut.
“Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Menas menyetujui permintaan tersebut dan segera meminta bantuan Fatahillah Ramli (FR) untuk mencarikan lokasi yang tertutup.
“FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” ucap Asep.
Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat komunikasi sejak Maret hingga Oktober 2021, dengan total lima perkara sengketa lahan yang diminta untuk ditangani.
Dalam prosesnya, Hasbi meminta uang muka sebagai syarat penyelesaian kasus. Apabila putusan dimenangkan, sisa pembayaran wajib dilunasi oleh Menas.
Baca Juga:
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD Tangerang
Kartika Waode Artis Cantik FTV Diperiksa KPK soal Kasus Hasbi Hasan
“Namun, perkara-perkara yang ditangani HH justru berakhir dengan kekalahan,” jelas Asep.
Atas tindakannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Virdiya/Aak)