KPK: Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Korupsi

Penulis: aziz

kepala basarnas tersangka korupsi
Ilustrsi - Kepala Basarnas. (Ig@lensamuda_)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: KPK menetapkan Kepala Basarnas Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Kepala Basarnas Tersangka Korupsi

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (26/7/2023).

Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.

Baca Juga : KPK: OTT Pejabat Basarnas Terkait Dugaan Suap Pengadaan Alat

Tiga Tersangka Sipil

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Basarnas, KPK: Ada 10 Orang Terjaring OTT

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tag Threads
Dari Bayang-Bayang Instagram, Threads Mulai Menjadi Wajah Baru Media Sosial Berbasis Opini
Akibat 10 Barang Ini, Trump Kenakan Tarif Impor ke Indonesia
Trump Ingin Jadikan UFC Simbol Perayaan Nasional, Rencanakan Duel di Halaman Gedung Putih
Bojan Hodak Jawab Rumor Gabungnya Pemain Naturalisasi Ke Persib
Bojan Hodak Jawab Rumor Gabungnya Pemain Naturalisasi Ke Persib
Kepindahan Hamilton ke Ferarri Dinilai Langkah Tepat
Ferrari Tak Lagi Sekadar Mengejar Kemenangan, Fokus Beralih ke Fondasi untuk 2026
Luciano Guaycochea Tak Mau Tinggalkan Kesan Buruk Untuk Bobotoh
Luciano Guaycochea Tak Mau Tinggalkan Kesan Buruk Untuk Bobotoh
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib

5

Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Headline
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.