JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) buka suara, terkait temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senjata api (senpi) dari kediaman eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Terkait hal itu, Humas Parbakin Sumut Hanjaya Tipan menegaskan, bahwa kepemilikan senpi tersebut adalah sah. Ia menyebut, penggunaan senjata bareta adalah tipe umum digunakan sebagai keperluan bela diri dan olah raga menembak.
“Itu adalah senjata legal dan telah terdaftar di Perbakin sah dan hari ini saya berbicara di depan rekan-rekan semua beliau ini masih aktif sebagai ketua harian Perbakin kota, Ketua Harian Kota Medan,” ucap Hanjaya dalam tayangan stasiun televisi Metro TV, Minggu (06/07/2025).
BACA JUGA:
KPK Tunggu Apa untuk Periksa Bobby Nasution?
Soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Ia juga menegaskan, senjata yang dimiliki anak buah Bobby Nasution tersebut legal dan berizin resmi dari Mabes Polri.
Ia mengklaim, telah berkoordinasi langsung dengan pihak Intel Cam Mabes Polridan menyebut senjata itu dikategorikan sebagai bela diri.
Lebih lanjut, Sanjaya, eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang merupakan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution masih terdaftar resmi sebagai Ketua Harian Perbakin. Meski sudah menjadi tersangka, sampai kini status topan di Perbakin belum dicopot.
(Saepul)