JAKARTA,TM.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan panglima GAM, Izil Azhar, yang meenjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.
“Benar, dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata juru bicara, KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan, Azhar masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.
Dia ditangkap oleh tim di Banda Aceh dan rencananya akan segera dibawa ke Jakarta.
BACA JUGA: Soal Perselingkuhan Putri-Brigadir J, Pengacara Kuat: Imajinasi Picisan!
“Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata Ali.
Ali juga menyampaikan apresiasi nya kepada kepada Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Azhar.
Izil Azhar diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(Dist)