KPK Tahan Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Suap Proyek CCTV

Penulis: Budi

Kasus Korupsi CCTV: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bersama 4 Dewan Masuk Daftar Tersangka Baru
Kasus Korupsi CCTV: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bersama 4 Dewan jadi tersangka. (Foto: Rizki Iman/TM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Keempat tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES), serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yaitu Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.

“Keempat tersangka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV di Kota Bandung, yang merupakan bagian dari proyek Bandung Smart City,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (297/9/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sebelumnya telah ditangkap karena terlibat suap terkait proyek yang sama.

Fakta-fakta baru yang terungkap dalam penyidikan kasus Yana Mulyana mengarah pada keterlibatan keempat tersangka dalam mempermudah pengalokasian anggaran untuk proyek ini melalui pembahasan APBD Perubahan 2022.

Menurut KPK, tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak 2020 hingga 2024.

Ia juga menggunakan pengaruhnya untuk membantu memuluskan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2022, sehingga anggota DPRD mendapatkan keuntungan melalui proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Amanda Manopo
Amanda Manopo Alami Pelecehan Saat Dikerubungi Fans
My Chemical Romance
My Chemical Romance Bakal Guncang Jakarta Mei 2026, Tiket Siap Diburu!
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

4

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

5

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.