BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 92,98% sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98% dari total 20.462 calon legislatif terpilih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengutip katadata.
Tessa menerangkan bahwa sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap dan saat ini KPK sedang melakukan koordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih.
BACA JUGA: Dari 50 Anggota DPRD Kota Bandung, Baru 45 yang Lakukan Pelaporan LHKPN
“Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujarnya. KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
(Usk)