KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe jadi Tersangka

Penulis: distopia

lukas enembe
lukas enembe. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka.

Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Pimpro Jalan Layang Cikampek Diperiksa

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

“KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” ujar Ali.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
inDrive gas
Apresiasi untuk Pengguna Setia, inDrive Gelar Kampanye 'Gas Gas Gas Menangnya Ngegas'
bayar tol tanpa berhenti
Mau Bayar Tol tanpa Berhenti? Pastikan Sudah Ikuti Cara Ini
chery uji baterai
Chery Unjuk Pembuktian Baterai Hybrid Tiggo 8 CSH, Tenggelamkan ke Air Laut 2 Hari!
Alat deteksi kandungan babi
Ilmuwan China Tumbuhkan Jantung Manusia dalam Embrio Babi
Safeea Headband
Cuma Gara-Gara Headband, Ekspresi Safeea Jadi Sorotan
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.