KPK: Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto Tunda Pemeriksaan

Penulis: Anisa

Hasto tersangka KPK-24
(Jurnas)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menanggapi langkah yang diambil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

Hasto meminta penundaan pemeriksaan saat dipanggil KPK hari ini lantaran kembali mengajukan praperadilan, setelah sempat kalah dalam praperadilan sebelumnya.

Tanak menjelaskan gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Hasto sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan bahwa penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya bisa dilakukan bila ada perintah dari hakim tunggal.

Namun, dalam putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto, meski dia kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Tanak.

Panggil Hasto

Hasto kembali dipanggil KPK pada hari ini tetapi mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kembali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA: Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

 

(Kaje/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Guru dan murid wajib UKBI
Kepala Badan Bahasa: Guru dan Murid Wajib Tes UKBI
retret kepala daerah-2
Abdul Mu'ti Ungkap Rencana Revitalisasi Sekolah Saat Retret Kepala Daerah
_DS_0243
Di Balik Kemenangan Maximo Quiles, Ada Peran Marquez dalam Membangun Pembalap Sejati
PELAJAR SUBANG BARAK MILITER
50 Pelajar di Subang Siap Dibawa ke Barak Militer Lanud R Suryadi Suryadarma
Fleet Management System TransTRACK
Fleet Management System TransTRACK Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Headline
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.