KPK: Penahanan Rafael Alun Tinggal Tunggu Waktu

rafael alun
mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo hanya tinggal menunggu waktu.

“Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak akan ditetapkan oleh penyidik berdasarkan alasan subjektif maupun objektif.

Ali menyebut, penyidik akan mengumumkan status penahanan Rafael sore ini juga.

“Tentu nanti Tim Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini,” ujarnya.

Ali menyebut KPK hampir selalu melakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ayah David Ozora: Anak Saya Seperti Meninggal Tapi Masih bernapas

“Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Meski demikian Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya, yang bersangkutan hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke Ruang Pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pesawat Garuda
Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Dituntut Bui 12 Tahun
Kode Hengkangnya Ciro Alves
Kode Hengkangnya Ciro Alves Langsung Dijawab Persib
Anggaran Belanja Persib Bandung
Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025
Tyronne del Pino Dilirik Bojan Hodak
Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten Sukabumi
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Jampangtengah-Lengkong Cikaler Kabupaten Sukabumi
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

3

Jelang 16 Besar Euro 2024 Pemain Manchester City Foden Kembali Gabung Timnas Inggris

4

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

5

Melangkah ke Perempat Final, Kolombia Vs Kosta Rika 3-0 di Copa Amerika
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final