KPK: Penahanan Rafael Alun Tinggal Tunggu Waktu

rafael alun
mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo hanya tinggal menunggu waktu.

“Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak akan ditetapkan oleh penyidik berdasarkan alasan subjektif maupun objektif.

Ali menyebut, penyidik akan mengumumkan status penahanan Rafael sore ini juga.

“Tentu nanti Tim Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini,” ujarnya.

Ali menyebut KPK hampir selalu melakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ayah David Ozora: Anak Saya Seperti Meninggal Tapi Masih bernapas

“Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Meski demikian Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya, yang bersangkutan hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke Ruang Pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva