TEROPONG MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Muhammad Kadafi terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menjerat tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kadafi dipanggil untuk menjadi saksi di kasus tersebut.
“Hari ini, Muhammad Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Unila untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Selain Kadafi, kata Ali, KPK juga memanggil Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung, Imam Bustami.
Sejauh ini terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, satu orang pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi selaku Kepala Biro Perencanaan, Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Melansir Antara, Karomani juga diduga memberikan tugas khusus pada Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Dia juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk ikut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa mencapai Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
(Agung)