JAKARTA,TM.ID: KPK memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu.
BACA JUGA: Viral Video Mesum Kebaya Hijau Mesum, Polri Turun Tangan
Dalam kasus tersebut, Diduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun pada hari Selasa (13/122022), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
(Agung)