KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan, Tak Siap Hadapi Hasto?

Penulis: Saepul

Hasto KPK (4)
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada jadwalnya, sidang itu sejatinya digelar pada hari ini, Senin (3/3/2025).

“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Hasto, diketahui mengajukan dua kali praperadilan. Sebab, yang pertama diajukan ditolak hakim.

Sidang dengan nomor praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. SIdang tersebut, akan menguji pentepan ketersangkaan Hasto, sah atau tidaknya berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Di sisi lain, sidang gugatan dengan nomor  perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu, untuk kembali menguji status ketersangkaan Hasto sesuai Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

BACA JUGA:

Setelah Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Diperberat, KPK Apresiasi MA

Diketahui sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)

“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Maqdir mengatakan, setelah sidang praperadilan yang ditunda oleh hakim lantaran pihak dari KPK tak menghadiri persidangan.

Ia menilai, jika perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah bisa dinyatakan gugur.

“Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Ia berharap, KPK bersedia mengikuti tahapan praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyayangkan jika memang KPK memang sengaja menyelesaikan perkara agar praperadilan dinytakan gugur.

Ia menilai, ini sudah termasuk dengan tindakan perintangan penyidikan.

“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” jelas Todung.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.