KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

kpk geledah rumah ketua pemuda pancasila
(pemuda pancasila)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan itu. Dia berkata rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dia juga membenarkan penggeledahan masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali, Selasa kemarin. Ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur. Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah di Menteng. Ternyata Milik Djan Faridz

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecelakaan di Tol Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Perusahaan Air Minum, Buntut Kecelakaan di Tol Ciawi
Maggot KSM Tamansari
KSM Tamansari Kelola Ratusan Kilo Sampah per Hari, Maggot Jadi Senjata Utama
Jay Idzes AC Milan
Juventus - Milan Rebutan Jay Idzes, Sang Kapten Garuda Dibanderol Rp337 Miliar
Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan Bantuan Renovasi Sekolah di Cirebon
Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan Bantuan Renovasi Sekolah di Cirebon
Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Tok, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Resmi Jadi Bupati-Wabup Bandung Terpilih
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
santunan korban kecelakaan tol ciawi 2
Segini Besaran Santunan Para Korban Tabrakan Beruntun Tol Ciawi 2
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
gempa halmahera barat
Gempa Bumi M6,2 Guncang Halmahera Barat Malut
Apriyani/Fadia di Olimpiade Paris 2024
Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Kembali Berpasangan di All England 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.