JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi terkait penempatan pegawai di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan).
Tak tanggung-tangung, sebanyak 49 pejabat Kementan termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait korupsi penempatan pegawai itu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal pemanggilan ke-49 pejabat yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) itu termasuk menterinya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan kan sudah memanggil, saya ulangi, sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu 49 naik itu pejabat ASN di lingkungan Kementan termasuk Pak Menteri,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dia menegaskan, pemanggilan itu dilakukan untuk memintai keterangan serta analisis mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sudah dilakukan permintaan keterangan dan analisis tentu dilakukan,” katanya.
Pasca pemanggilan itu, lanjut dia,tidak mustahil ke-49 pejabat ANS tersebut akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan sekiranya terindikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau memang dibutuhkan kembali ya siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan,” tandasnya.
Apabila ditemukan unsur pidana dalam tahap penyelidikan, maka KPK akan meningkatkannya ke tahap penyidikan. Ali Fikri menegaskan pihaknya akan menyampaikan kepada publik untuk setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan kinerja KPK.
“Karena dalam proses penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi, dan lain-lain,” kata Ali.
Penempatan Pegawai Ali Fikri menjelaskan, salah satu dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki di Kementan adalah terkait penempatan pegawai. Tim Penyelidik KPK menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan.
Ali menjelaskan KPK sering menangani kasus korupsi yang terkait dengan penempatan pegawai dalam jabatan, seperti jual-beli jabatan atau pemerasan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Kementan, KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo
(Aak)