JAKARTA,TM.ID: KPK bakal memfasilitasi kunjungan bagi keluarga tahanan pada perayaan Natal 2022.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Terdapat dua jenis layanan kunjungan yakni tatap muka secara terbatas dan daring atau virtual.
“Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas dan kunjungan virtual,” Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
BACA JUGA: KPK Panggil AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka
Dia menyebut, pendaftaran kunjungan tatap muka dan daring dimulai pada Minggu 25 Desember 2022, pukul 07.30 WIB.
Khusus untuk kunjungan tatap muka secara terbatas, hal tersebut akan dilaksanakan pada 25 Desember 2022 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Dalam layanan kunjungan tersebut, pihak Rutan KPK juga menghadirkan sejumlah syarat bagi para pengujung. Di antaranya, pengunjung adalah mereka yang merupakan keluarga inti para tahanan.
Berikutnya, setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung.
Para pengunjung yang hendak melakukan kunjungan secara tatap muka tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
“Bagi yang hendak melakukan kunjungan tatap muka, dia juga diwajibkan telah menerima dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19 dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi ataupun sertifikat vaksin,” ujar Ali.
(Agung)