KPK Belum Temui Paulus Tannos Usai Penangkapan di Singapura

Penulis: Anisa

KPK tangkap paulus tannos-2
(KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bertemu dengan buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos seusai ditangkap di Singapura. Kini, pemerintah Indonesia fokus merampungkan proses ekstradisi yang bersangkutan.

“Belum bertemu Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Namun demikian, Tessa menyampaikan, KPK menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Divisi Hubinter Polri serta memiliki hubungan baik dengan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Hal-hal tersebut diyakini dapat mempercepat upaya ekstradisi Paulus Tannos.

“Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena, dari pihak Indonesia termasuk KPK masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” ujarnya.

Tessa mengaku, Kementerian Hukum (Kemenkum) optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Orang-orang kita dalam arti baik perwakilan atase kepolisian di sana maupun dari Kemenlu yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Namun, kalau untuk penyidik sendiri dari KPK belum ada yang ke sana,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan para pihak terkait masih terus dilakukan.

“Saat ini Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Selain itu, Supratman mengungkapkan, telah dibentuk tim kerja antara Kementerian Hukum bersama Direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA: Proses Ekstradisi Lancar, Singapura Dukung Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia

Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut.

“Saya perlu menegaskan bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan, dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025. Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tutur Supratman.

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.