JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang dalam proses menyusun Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bertujuan untuk mengatur lanskap penyiaran di Indonesia secara lebih luas. Dalam RUU ini, KPI akan memiliki kewenangan untuk memantau konten tayangan di platform digital, khususnya di platform streaming.
Dalam revisi UU No. 32 tahun 2022 terkait Penyiaran, terdapat beberapa poin yang menunjukkan bahwa KPI akan memiliki kewenangan untuk memilah konten di platform streaming seperti Netflix, Disney+, Amazon Prime, dan lainnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Salah satu pasal yang penting dalam RUU ini adalah pasal 56 ayat 2 yang melarang berbagai jenis konten penyiaran yang mengandung unsur narkoba, rokok, perjudian, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan sejenisnya. Bahkan, RUU ini juga mencakup larangan terhadap konten yang memiliki unsur LGBT (Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender), rekayasa negatif, serta siaran yang menyangkut kepentingan politik.
Rencana ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menjaga moralitas dan keamanan publik. Namun, sebagian lainnya merasa khawatir akan adanya pembatasan kebebasan berekspresi dan kreativitas di ruang digital.
“Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru, serta diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Yovantra Arief, Direktur Eksekutif Remotivi melansir Kompas.com, Sabtu, (27/4/2028).
Pengaturan konten di platform streaming oleh KPI bisa mengancam kebebasan serta kreativitas di ruang digital karena harus mematuhi regulasi yang ditetapkan. Sebelumnya, tidak ada sensor di platform streaming seperti Netflix, dan KPI hanya memiliki kewenangan untuk memantau siaran televisi dan radio saja.
BACA JUGA: Gampang Banget, Ini Cara Menghapus History Netflix di Hp dan PC
Rencana ini juga dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kepentingan yang lainnya, menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berwenang.
Proses revisi UU Penyiaran sedang dalam tahap pengesahan dan sudah masuk dalam Badan Legislatif DPR RI. Ditargetkan revisi ini selesai pada tahun ini, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas terkait pengaturan konten di platform streaming di Indonesia.
Dengan demikian, perlu adanya diskusi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh terhadap implikasi dari revisi RUU Penyiaran terhadap kebebasan berekspresi, keamanan publik, dan kreativitas di ruang digital.
Revisi RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh KPI menimbulkan beragam reaksi dan pro kontra di masyarakat. Sementara beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menjaga moralitas dan keamanan publik, sebagian lainnya khawatir akan pembatasan kebebasan berekspresi dan kreativitas di ruang digital.
Pengaturan konten di platform streaming akan membawa dampak signifikan terhadap regulasi konten online di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk melakukan diskusi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh terhadap implikasi dari revisi RUU Penyiaran ini, guna memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, keamanan publik, dan kreativitas di ruang digital.
(Budis)