KPI Siapkan RUU Penyiaran, Konten Platform Streaming Terancam Dibatasi

Netflix Disney+ Amazon Prime
(Foto: wikipedia)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang dalam proses menyusun Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bertujuan untuk mengatur lanskap penyiaran di Indonesia secara lebih luas. Dalam RUU ini, KPI akan memiliki kewenangan untuk memantau konten tayangan di platform digital, khususnya di platform streaming.

Dalam revisi UU No. 32 tahun 2022 terkait Penyiaran, terdapat beberapa poin yang menunjukkan bahwa KPI akan memiliki kewenangan untuk memilah konten di platform streaming seperti Netflix, Disney+, Amazon Prime, dan lainnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Salah satu pasal yang penting dalam RUU ini adalah pasal 56 ayat 2 yang melarang berbagai jenis konten penyiaran yang mengandung unsur narkoba, rokok, perjudian, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan sejenisnya. Bahkan, RUU ini juga mencakup larangan terhadap konten yang memiliki unsur LGBT (Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender), rekayasa negatif, serta siaran yang menyangkut kepentingan politik.

Rencana ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menjaga moralitas dan keamanan publik. Namun, sebagian lainnya merasa khawatir akan adanya pembatasan kebebasan berekspresi dan kreativitas di ruang digital.

“Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru, serta diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Yovantra Arief, Direktur Eksekutif Remotivi melansir Kompas.com, Sabtu, (27/4/2028).

Pengaturan konten di platform streaming oleh KPI bisa mengancam kebebasan serta kreativitas di ruang digital karena harus mematuhi regulasi yang ditetapkan. Sebelumnya, tidak ada sensor di platform streaming seperti Netflix, dan KPI hanya memiliki kewenangan untuk memantau siaran televisi dan radio saja.

BACA JUGA: Gampang Banget, Ini Cara Menghapus History Netflix di Hp dan PC

Rencana ini juga dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kepentingan yang lainnya, menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berwenang.

Proses revisi UU Penyiaran sedang dalam tahap pengesahan dan sudah masuk dalam Badan Legislatif DPR RI. Ditargetkan revisi ini selesai pada tahun ini, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas terkait pengaturan konten di platform streaming di Indonesia.

Dengan demikian, perlu adanya diskusi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh terhadap implikasi dari revisi RUU Penyiaran terhadap kebebasan berekspresi, keamanan publik, dan kreativitas di ruang digital.

Revisi RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh KPI menimbulkan beragam reaksi dan pro kontra di masyarakat. Sementara beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menjaga moralitas dan keamanan publik, sebagian lainnya khawatir akan pembatasan kebebasan berekspresi dan kreativitas di ruang digital.

Pengaturan konten di platform streaming akan membawa dampak signifikan terhadap regulasi konten online di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk melakukan diskusi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh terhadap implikasi dari revisi RUU Penyiaran ini, guna memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, keamanan publik, dan kreativitas di ruang digital.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.