BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Terjadi peristiwa kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu. Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Korlantas Polri mengumumkan hasil Traffict Acciden Analysis (TAA) dari kecelakaan tersebut dimana masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.
“Sudah, sudah (ada hasilnya). Sementara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman, tetapi diduga akibat rem blong,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Agus mengemukakan, tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan ahli sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
“Nanti masih kami kuatkan dengan saksi ahli mendalami kaitan dengan kesaksian. Dari Korlantas sudah sangat cepat ke TKP,” ucap dia.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa bus ALS yang terlibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, tidak memiliki izin operasional. Hal itu diketahui setelah pihak Kemenhub mengecek data di aplikasi Mitra Darat.
Baca Juga:
“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubungan Darat, Aznal, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Dia menjelaskan, dalam peristiwa kecelakaan ini, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
“Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban,” tutur dia.
Baca Juga:
12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus ALS, Begini Nasib Sopir dan Kernet
Menurut Aznal, saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Di sisi lain, dia mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan rutin melakukan uji berkala kendaraan. Selain itu, diharapkan para pengelola bus melakukan pendaftaran izin angkutan.
“Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” ucap dia. (Usk)