JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan syarat pemberian kredit oleh pihak leasing kendaraan kepada masyarakat harus diperketat. Hal itu, untuk mengantisipasi tindak pidana.
Kasus itu, mengingat pada perkara kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang dibongkar oleh Bareskrim Polri.
Total kerugian dari kasus tersebut, mencapai ratusan miliar rupiah.
Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” ujar Yusri Yunus melansir PMJ News, Jumat (19/07/2024).
BACA JUGA: Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email
Ia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait masalah itu.
Ia mengharapkan, dengan regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
“Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” tutur Yusri.
Diketahui sebelumnya, tujuh orang pelaku kejahatan tindak pidana fidusia jaringan internasional. Adapun dari tugas pelaku, NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
Kasus itu dilakukan, dengan teknis penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Lalu, FI dan HM bertindak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai kredit ke pihak leasing.
Selepas data disetujui, kemudian pihak leasing dan unit motor berhasil didapatkan. Motor itu lalu diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.
(Saepul/Budis)