Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji, Simak Aturan Barunya!

Penulis: Anisa

pp NOMOR 6 Tahun 2025
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani aturan baru soal buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja terdampak PHK akan menerima uang tunai selama 6 bulan sebesar 60 persen dari total upah.

Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu.

Aturan baru PP Nomor 6 tahun 2025 mencakup beberapa poin, yakni sebagai berikut:

  • Iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan
  • Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama enam bulan
  • Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup
  • Manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai, korban PHK dapat gaji 60% selama enam bulan merupakan keputusan dengan pertimbangan presiden. Kemnaker pun akan mengikuti aturan sepenuhnya dari Presiden Prabowo Subianto.

“Artinya Presiden Prabowo dalam dalam jabatannya dia tidak lupa dengan janjinya soal keberpihakan,” kata Immanuel Ebenezer.

BACA JUGA:

 PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

Nantinya upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah itu tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan yakni sebesar Rp5 juta.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Diogo Jota
Ucapan Duka dari Sejumlah Tokoh Sepak Bola Turut Banjiri Kabar Meninggalnya Diogo Jota
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Gunung Ili Lewotolok Erupsi Lagi, Status Naik Jadi Siaga
Diogo Jota
Siapa Sebenarnya Andre Silva? Sosok di Balik Tragedi Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota
gunung Dukono erupsi
Gunung Dukono Semburkan Abu Vulkanik 1.100 Meter Pagi Ini
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Himbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.