Kontroversi Raffi Ahmad dan Mobil Dinas RI 36, Pelanggaran Aturan atau Kesalahpahaman?

Mobil Dinas Raffi Ahmad
Mobil Dinas Raffi Ahmad masih jadi perbincangan (Instagram/@mohmahfudmd)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan mobil dinas pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad, yang viral di media sosial, telah memicu kontroversi dan tudingan penyalahgunaan fasilitas negara.

Raffi Ahmad mengakui kepemilikan mobil tersebut namun mengaku tidak berada di dalam mobil saat mobil dinas tersebut tertangkap kamera menerobos kemacetan.

Penjelasannya yang menyebut mobil tersebut sedang menjemputnya atau karena berkas yang ketinggalan, tidak diterima baik oleh publik.

Kritik Keras dari Mahfud MD

Tokoh publik seperti Mahfud MD turut mengkritik keras tindakan Raffi Ahmad. Mahfud MD menekankan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan mobil dinas.

Dalam kanal YouTube-nya (15/1/2025), Mahfud MD menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan tanpa kehadiran pejabat yang bersangkutan.

“Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinas) nggak boleh digunakan,” tegas Mahfud MD.

Ia juga menambahkan pengalaman pribadinya selama delapan tahun menggunakan mobil dinas, di mana istrinya pun tidak diperbolehkan menggunakannya tanpa kehadirannya.

BACA JUGA : Isu Arogansi Patwal, Sikap Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Aturan penggunaan mobil dinas, atau kendaraan dinas secara umum, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Kepentingan Dinas: Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Hari Kerja: Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor.
  • Wilayah Penggunaan: Penggunaan hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Larangan Penggunaan Pribadi: Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bersama teman atau keluarga.Mencantumkan sumber dan tanggal juga menambah kredibilitas artikel.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haidar: Hasto Sedang Hadapi Karma Politik
Ditahan KPK, Haidar: Hasto Sedang Hadapi Karma Politik Karena Mencibir Politisi Nasdem Johny Plate
Madura United Main Bertahan
Main Bertahan Menjadi Hal Paling Masuk Akal Bagi Madura United Saat Hadapi Persib Bandung
Henhen Herdiana Tetap Membumi
Penampilannya Menuai Pujian, Henhen Herdiana Tetap Membumi
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Hasil Proliga 2025: Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.