BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan mobil dinas pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad, yang viral di media sosial, telah memicu kontroversi dan tudingan penyalahgunaan fasilitas negara.
Raffi Ahmad mengakui kepemilikan mobil tersebut namun mengaku tidak berada di dalam mobil saat mobil dinas tersebut tertangkap kamera menerobos kemacetan.
Penjelasannya yang menyebut mobil tersebut sedang menjemputnya atau karena berkas yang ketinggalan, tidak diterima baik oleh publik.
Kritik Keras dari Mahfud MD
Tokoh publik seperti Mahfud MD turut mengkritik keras tindakan Raffi Ahmad. Mahfud MD menekankan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan mobil dinas.
Dalam kanal YouTube-nya (15/1/2025), Mahfud MD menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan tanpa kehadiran pejabat yang bersangkutan.
“Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinas) nggak boleh digunakan,” tegas Mahfud MD.
Ia juga menambahkan pengalaman pribadinya selama delapan tahun menggunakan mobil dinas, di mana istrinya pun tidak diperbolehkan menggunakannya tanpa kehadirannya.
BACA JUGA : Isu Arogansi Patwal, Sikap Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Aturan penggunaan mobil dinas, atau kendaraan dinas secara umum, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Kepentingan Dinas: Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Hari Kerja: Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor.
- Wilayah Penggunaan: Penggunaan hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
Larangan Penggunaan Pribadi: Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bersama teman atau keluarga.Mencantumkan sumber dan tanggal juga menambah kredibilitas artikel.
(Hafidah Rismayanti/Usk)