BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Vokalis Kotak, Tantri Syalindri, mengalami musibah jatuh dari panggung setinggi dua meter saat konser di Cianjur, Jawa Barat. Sementara itu, perhatian publik tertuju pada Ahmad Dhani setelah ia secara terbuka menegur grup band Kotak di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya, Musisi Ahmad Dhani mengungkap bahwa penampilan Kotak di Cianjur melanggar hukum hak cipta dengan membawakan tiga lagu tanpa izin.
Menurut Ahmad Dhani, Grup band Kotak membawakan tiga lagu tanpa izin dari penciptanya, Posan Tobing. Lagu-lagu tersebut adalah ‘Tinggalkan Saja’, ‘Masih Cinta’, dan ‘Pelan Pelan Saja’.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa membawakan lagu tanpa izin pencipta adalah tindakan tidak memiliki etika dan melanggar hukum hak cipta.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniofficial)
“MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN PENCIPTA ADALAH TINDAKAN TIDAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HÜKÜM HAK CIPTA,” kata Ahmad Dhani.
Aksi Ahmad Dhani yang menegur grup Band Kotak memicu beragam respons dan komentar dari netizen. Beberapa memahami pentingnya hak cipta dan izin dalam industri musik, sementara yang lain mengutarakan pendapat yang berbeda terkait kasus ini.
BACA JUGA : Lirik NUANSA BENING versi Ahmad Dhani ft Vidi Aldiano
“Mending minta ijin dan bayar royalti daripada nyungsep,” tulis pemilik akun instagram @mas.moes.
“emang lagu kotak tapi yang ciptakan kan bukan mereka yg sekarang dikotak ,ada yang ciptakan lagu tersebut tentunya lebih berhak,” tulis Vesinaga0503.
“Kalau yang cover2 gimana hukumnya?,” tulis @adrmutia.
Diketahui, Ahmad Dhani terkenal vokal dalam menyuarakan hak cipta dan pentingnya izin dalam dunia musik. Pada tahun 2023, ia bahkan melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin.
(Hafidah Rismayanti/Budis)