Komnas HAM Tegaskan Teror Terhadap Tempo Langgar Hak Asasi Manusia

Penulis: Anisa

tempo kepala babi-3
(Dok. KKJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komnas HAM tegaskan teror dan intimidasi terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong hingga wartawan yang menjadi korban doxing dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terutama terhadap hak atas rasa aman.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan tindakan teror tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, serta dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.

“Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadapHuman Rights Defender, di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia,” kata Haris dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Haris menegaskan setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu Komnas HAM mendorong penegakan hukum yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel oleh kepolisian.

Ia menambahkan tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,” imbuhnya.

BACA JUGA: 

Media Asing Soroti Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Usut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Periksa CCTV Kantor Tempo

Terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dua di antaranya ialah mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis.

Komnas HAM turut meminta pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di kemudian hari.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Betis
Real Betis Tetap Lolos ke Final UEFA Conference League Meski Ditahan Imbang Fiorentina 2-2
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Djurgarden di UEFA Conference League 2024/2025
Persiapan Konvoi Juara Persib Mencapai 70 Persen
Persiapan Konvoi Juara Persib Mencapai 70 Persen
Tottenham
Tottenham Sukses Tekuk Bodo/Glimt 2-0 di Liga Europa 2024/2025
Bukan di Stadion GBLA, Ini Titik Akhir Konvoi Perayaan Juara Persib
Bukan di Stadion GBLA, Ini Titik Akhir Konvoi Perayaan Juara Persib
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

4

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
PT ABS
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.