BANDUNG,TM.ID: Banyak masyarakat adat yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), sehingga tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
“Sebagai contoh, tercatat sekitar600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik,” kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat melansir Antara, Rabu (21/2/2024).
Kebutuhan masyarakat adat tidak setinggi masyarakat perkotaan untuk mempunyai E-KTP. Namun, dalam hal ini Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, hal tersebut bukanlah menjadi alasan. Sebab, pembuatan E-KTP juga sangat penting untuk semua masyarakat Indonesia termasuk masyarakat adat.
BACA JUGA: Kasus E-KTP, Presiden Jokowi Bisa Dimaknai Lakukan Intervensi?
“Karena suatu saat mereka (masyarakat adat) pasti membutuhkan hak untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan pasti mereka butuh. Nah, negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka,” kata Pramono.
Ia mengatakan sosialisasi mengenai pembuatan E-KTP sangatlah penting, dan berharap agar pemerintah dapat bersosiali secara menyeluruh. Sehingga untuk pemilu selanjutnya semua masyarakat baik di perkotaan maupun di daerah adat dapat mengikuti pesta demokrasi yang digelar lima tahunan ini.
(Vini/Usk)