ACEH,TM.ID: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh memberikan atensi khusus terhadap para pengungsi Rohingya yang sudah berulang kali terdampar ke tanah rencong itu.
“Komnas HAM juga memberikan atensi khusus terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya memasuki Aceh melalui wilayah perairan,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Minggu (1/1/2022).
Sepriady mengatakan, sepanjang 2022 pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Masyarakat Kawal Pemilu 2024
“Sebelumnya pada akhir 2021 warga Rohingya juga terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara, maka dari itu permasalahan ini juga menjadi atensi kami,” kata dia.
Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis mendalam sesuai instrumen hukum dan HAM, kata dia, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya Pemerintah Aceh diminta untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi luar negeri.
Hal itu sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh dibutuhkan dalam rangka menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi.
“Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi,” kata Sepriady.
(Agung)