BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mendorong sikap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang tengah mengkaji kemungkinan penerapan kembali sistem Ujian Nasional (UN).
Hetifah menilai penerapan kembali sistem UN dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk memetakan perkembangan pendidikan di Indonesia.
“Intinya kita memang perlu data yang bisa dimanfaatkan secara nasional untuk bisa membandingkan kondisi dan hasil belajar atau pendidikan dari satu daerah dengan daerah lain,” kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Hetifah menilai data pemetaan pendidikan hasil UN tersebut juga bisa jadi dasar bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.
Namun, Hetifah berharap penerapan kembali UN tidak menjadi momok bagi orang tua dan peserta didik. Terlebih, Ia menyinggung maraknya kecurangan dan ketidakjujuran untuk mengakali sistem UN ketika sistem itu masih diberlakukan.
“Karena mereka tahu UN menjadi satu-satunya alat untuk nanti juga masuk mungkin ke sekolah yang lebih tinggi, pakai UN,” tutur dia.
“Nah akhirnya UN-nya juga disalahgunakan. Nah jadi setiap aturan apapun pasti ada celah kelemahannya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Hetifah berharap Mu’ti dapat menjelaskan terlebih dahulu fungsi UN jika kelak memutuskan sistem tersebut akan kembali diterapkan.
Sistem UN sebelumnya dihapuskan dalam kurikulum Merdeka yang diterapkan zaman Mendikbudristek Nadim Makarim. Adapun Mendikdasmen Mu’ti mengaku belum pada tahap pengambilan keputusan melanjutkan atau tidak Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA: Sikapi Viralnya Aspirasi NEM, DPR Bakal Panggil Mendikdasmen!
Mu’ti mengaku masih ingin mendengar terlebih dulu dari internal, para pakar dan masyarakat terkait hal tersebut termasuk penerapan kembali UN.
“Sama juga, jadi soal ujian nasional, soal zonasi, apalagi ya yang sekarang masih menjadi perdebatan. Nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/10/2024).
(Kaje/Aak)