Komisi II DPR RI Usulkan Evaluasi UU Pemilu, Ini Alasannya

Penulis: Aak

Petugas Pemilu Meninggal, Evaluasi UU Pemilu
Mumuh, Petugas Pemilu Kabupaten Bandung Barat sebelum meninggal sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit setelah kelelahan bertugas mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 sejak 14 Februari 2024. (Foto: Tri/TM)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pasca pencoblosan Pemilu 2024, tercatat sebanyak 84 anggota Badan Ad Hoc petugas pemilu meninggal dunia dan 4.567 sakit. Atas kejadian ini, DPR RI mendorong untuk dilakukan evaluasi UU Pemilu.

Kabar duka tersebut terungkap setelah lima hari pemungutan suara, tepatnya pada Senin (19/2/2024), yang diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Atas kejadian duka yang terus berulang di setiap momen Pemilu tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman mengusulkan mendesain ulang sistem pemilu serentak.

Pemilu serentak ini melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD.

Menurutnya, secara umum pemilu serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, di mana petugas pemilu harus bekerja di hari pemilihan ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan, sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas pemilu.

BACA JUGA: Kemenkes: 13.675 Petugas Pemilu 2024 Dilaporkan Sakit

Petugas pemilu yang dimaksud meliputi anggota KPPS, mulai dari standardisasi umur hingga kesehatan, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam. Hal ini bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Kendati demikian, pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari perlu ditinjau ulang.

“Hal itu bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. “Perlu kita tinjau kembali bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh,” ujar Aminurokhman, seperti dilansir Parlementaria,  Kamis (22/2/2025).

Legislator dari Dapil Jawa Timur II juga menekankan peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, pesta demokrasi kali ini memiliki persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

“Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi,” ujarnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Michelle Ziudith
Michelle Ziudith Curhat Pengen Nikah, Ini 5 Aktor Ganteng yang Pernah Dekat Dengannya!
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Harga Beras Dunia
Indonesia Setop Impor, Sebabkan Harga Beras Dunia Turun
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Hadiri Acara Doa Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi
BYD SEAL asap
Asap Putih Keluar dari BYD Seal di Jakbar, karena Masalah Charging?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

4

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.