JAKARTA,TM.ID: Pasca pencoblosan Pemilu 2024, tercatat sebanyak 84 anggota Badan Ad Hoc petugas pemilu meninggal dunia dan 4.567 sakit. Atas kejadian ini, DPR RI mendorong untuk dilakukan evaluasi UU Pemilu.
Kabar duka tersebut terungkap setelah lima hari pemungutan suara, tepatnya pada Senin (19/2/2024), yang diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Atas kejadian duka yang terus berulang di setiap momen Pemilu tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman mengusulkan mendesain ulang sistem pemilu serentak.
Pemilu serentak ini melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD.
Menurutnya, secara umum pemilu serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, di mana petugas pemilu harus bekerja di hari pemilihan ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan, sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas pemilu.
BACA JUGA: Kemenkes: 13.675 Petugas Pemilu 2024 Dilaporkan Sakit
Petugas pemilu yang dimaksud meliputi anggota KPPS, mulai dari standardisasi umur hingga kesehatan, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam. Hal ini bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Kendati demikian, pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari perlu ditinjau ulang.
“Hal itu bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. “Perlu kita tinjau kembali bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh,” ujar Aminurokhman, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (22/2/2025).
Legislator dari Dapil Jawa Timur II juga menekankan peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, pesta demokrasi kali ini memiliki persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi,” ujarnya.
(Aak)