Kok Bisa Informasi Razia Rokok Ilegal di Cimahi Bocor, Petugas Baru Sita 100 Ribu Batang

Penulis: Masnur

Informasi soal razia rokok ilegal di Kota Cimahi bocor. (Foto: Tri / Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TM.ID: Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi sudah melakukan tujuh operasi pemberantasan rokok ilegal yang dijual bebas di Kota Cimahi. Namun hingga operasi ketujuh, hasil penyitaan rokok ilegal kurang maksimal.

Hal lantaran ada dugaan kalau infomrasi sudah terlebih dahulu bocor. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, operasi bersama yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi dan Petugas Bea Cukai ketujuh, sudah dilaksanakan dibeberapa titik.

“Mungkin para pedagang ini sudah mengetahui, jadi ketika kami melaksanakan kegiatan ini, hasilnya masih kurang maksimal,” ucap Karsa di lokasi, Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (12/10/2023).

Terkait adanya perdebatan dengan pedagang, dia menjelaskan, karena pada satu sisi para pedagang tersebut merasa bukan sebagai penjual dengan dalih mereka tidak tahu bahwa itu rokok ilegal.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Tak Mampu Tekan Inflasi, Padahal Mendagri Sudah Bawel

“Tetapi (barang bukti rokok ilegal) tetap diamankan,” ujarnya.

Dibeberkan Karsa, rata-rata rokok ilegal sengaja disembunyikan oleh para penjual yang kemungkinan setelah mendapat informasi dari penjual atau sales rokok ilegal.

“Jadi mereka menyembunyikan dan menjual secara berhati-hati,” terangnya.

Dari tujuh kali pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal, dia menyebutkan, Satpol PP Kota Cimahi telah berhasil menyita lebih kurang 100 ribu batang rokok ilegal.

“Untuk hal pemusnahan (rokok ilegal) ini kewenangannya ada di bea cukai karena setelah kami melaksanakan kegiatan ini, semua barang bukti di bawa ke kantor bea cukai,” jelasnya.

Untuk pedagang yang tidak kooperatif, dia menegaskan, pihak bea cukai akan melakukan pemanggilan. Satpol PP akan menggelar operasi ke setiap jasa titipan seperti halnya yang dilakukan petugas Bea Cukai.

“Tadi malam pun Bea Cukai menyasar jasa titipan,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang rokok ilegal, Fikri Luis mengaku, pernah menjual rokok ilegal saat sedang marak.

“Omzetnya paling lima bungkus doang paling gede, kan kita jual ketengan (persatu batang rokok) karena yang beli paling para kuli,” katanya.

BACA JUGA: Puluhan Siswa di Bandung Barat Keracuan Yogurt, Polisi Kantongi Data Penjual

Diakui Fikri, dirinya mendapat rokok ilegal dari sales yang menjajakan ke warungnya. Setiap rokok ilegal, dijual dengan harga Rp10.000 perbungkus.

“Ada lima macam, ada Lois Bold, Jaya Bold, Red Blue, Mangga, satu lagi saya lupa,” tukasnya.

(TRI/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.