JAKARTA,TM.ID: Memperhatikan pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 14 Februari2024 kemarin, secara umum KIPP Indonesia memandang bahwa pemungutan suara dalam kondisi aman.
Terkcuali terkait beberapa hal seperti gangguan cuaca, hujan dan banjir, di berbagai daerah, sehingga mengakibatkan pemilu susulan di ratusan TPS yang tersebar di berbagai daerah.
BACA JUGA: Penghitungan Suara Masih Berlangsung, Pantengin Real Count sementara KPU Disini!
Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan ada beberapa hal lain yang memerlukan perhatian. Terkait dengan berbagai hambatan yang sifatnya administratif dan teknis seperti soal potensi hilangnya ratusan ribu suara WNI yang memiliki hak pilih, akibat penerapan aturan,lemahnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat TPS, serta penanganan yang berbeda-beda terhadap calon pemilih.
“Memperhatiakn soal penggunaan sirekap (system infromasi rekapitulasi) sebagai alat publikasi, dan alat bantu rekapitulasi, KIPP Indonesia memandang pertama pada saat penggunaanya oleh operator di tingkat TPS, Sirekap menimbulkan hambatan,
keerancuan dan berbagai kesalahan yang selain menggangu juga menghambat kinerja KPPS secara keseluruhan,” kata dia, Kamis (15/2/2024).
Kedua kata Kaka, buruknya kinerja sirekap tergambar dari system yang mengalami down di hari Rabu petang, sampai pagi hari Kamis (15/2/2024), tergambar dari cakupan pada jam
14.25 WIB yang hanya mencapai 42,53% dari 823.236 TPS. Padahal hamper
seluruh TPS sudah selesai penghitungan suaranya.
“Ketiga banyaknya temuan kesalahan (error) pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara pada Sirekap di laman KPU,” kata Kaka.
Kaka menyebutkan, Sirekap menimbulkan kerasahan dan spekulasi yang pada intinmya mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat, pasca pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar.
BACA JUGA: Kampanye Pamungkas Anies di JIS: Ingat Kodenya!
Atas hal tersebut, maka dengan memperhatikan masih adanya agenda tahapan pemilu yang masih berlangsung, maka dengan ini KIPP Indonesia bersikap dan menyatakan :
- KPU diminta untuk menghentikan proses sirekap sepanjamng menyangkut pengitungan rekapitulasi elektronik oleh sirekap agar tidak menimbulkan spekualsi dan keresahan di masyarakat.
- Membalikan fungsi publikasi model C hasil dan C hasil salinan, dengan menayangkan seluruh foto (gambar) model C hasil dan C hasil Salinan untuk seluruh TPS di pada pemilu 2024.
- KPU diminta fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diamantakan oleh UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
- Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut di atas.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur