BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Namun, bagi penderita penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, dan gangguan jantung, muncul kekhawatiran mengenai cara minum obat saat puasa.
Kesehatan tetap harus menjadi prioritas, dan ada aturan yang memungkinkan pasien untuk tetap menjalankan ibadah dengan aman.
Aturan Minum Obat Saat Puasa
Melansir berbagai sumber medis, berikut adalah panduan mengatur konsumsi obat selama puasa agar tetap efektif tanpa membatalkan ibadah:
1. Obat yang Dikonsumsi 1 Kali Sehari
Bagi pasien yang perlu mengonsumsi obat satu kali sehari sesuai resep dokter, obat dapat diminum saat sahur atau berbuka puasa, tergantung anjuran medis. Jika obat bersifat sustained release (dilepaskan perlahan dalam tubuh), disarankan untuk diminum saat berbuka agar efeknya bertahan lebih lama.
2. Obat yang Dikonsumsi 2 Kali Sehari
Jika obat harus dikonsumsi dua kali sehari, jadwal minumnya dapat disesuaikan dengan waktu sahur dan berbuka puasa tanpa mengubah dosis yang telah ditetapkan dokter. Pola ini memastikan tubuh tetap mendapatkan efek obat secara optimal tanpa mengganggu puasa.
3. Obat yang Dikonsumsi 3 Kali Sehari
Pada kondisi normal, obat yang diminum tiga kali sehari biasanya memiliki jeda delapan jam. Selama Ramadan, jadwal minumnya dapat kita atur ulang sebagai berikut:
- Sahur: sebelum makan sahur
- Berbuka puasa: setelah makan utama
- Sebelum tidur: sekitar pukul 22.00–23.00 malam
4. Obat yang Dikonsumsi 4 Kali Sehari
Obat yang biasanya dikonsumsi empat kali sehari dengan jeda enam jam dapat disesuaikan selama puasa dengan jeda empat jam, misalnya:
- Sahur: pukul 04.00
- Berbuka puasa: pukul 18.00
- Malam hari: pukul 22.00
- Dini hari: pukul 01.00
5. Obat yang Harus Diminum Sebelum dan Sesudah Makan
- Jika obat harus diminum sebelum makan, sebaiknya dikonsumsi 30 menit sebelum sahur atau berbuka.
- Jika obat diminum setelah makan, dapat dikonsumsi 10–15 menit setelah sahur atau berbuka.
BACA JUGA:
Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Menurut fatwa ulama dan panduan medis, ada beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa, di antaranya:
- Obat berbentuk krim, salep, atau gel yang dioleskan ke kulit
- Obat tetes mata dan telinga (selama tidak sampai ke tenggorokan)
- Obat hirup (inhaler) untuk penderita asma
- Obat suntik (selain infus makanan)
Namun, obat dalam bentuk tablet, kapsul, atau sirup yang diminum secara oral akan membatalkan puasa karena masuk ke dalam sistem pencernaan.
(Kaje/Aak)