BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, penjarahan saat demonstrasi merupakan pelanggaran hukum yang harus dihentikan.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Minggu (30/8/2025), Niam mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari segala bentuk anarkisme, vandalisme, perusakan fasilitas publik, hingga pengambilan properti orang lain secara tidak sah.
“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” ujarnya.
Niam menekankan, penyampaian aspirasi, meski disertai kemarahan, tidak boleh disertai perilaku destruktif seperti penjarahan atau pencurian harta orang lain.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi mereka yang sudah mengambil atau menguasai barang secara tidak sah, Ketua MUI mengimbau agar segera mengembalikannya kepada pemilik atau pihak berwenang.
Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, Niam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan muhasabah, menahan diri, dan berkomitmen pada kedamaian.
Baca Juga:
Demo DPR di Makassar Ricuh, Gedung DPRD Dibakar 4 Meninggal
4 Korban Demo DPR Masih Dirawat di RS Pelni, Termasuk 1 Ojol!
“Di tengah situasi sosial ekonomi dan politik yang kurang stabil, pejabat dan masyarakat perlu mengedepankan gaya hidup sederhana, membangun solidaritas sosial, serta menghindari gaya hidup mewah dan hedonisme, meski hanya untuk konten,” tegasnya.
Niam menegaskan, aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk melakukan koreksi kebijakan harus diterima secara bijak.
Penyampaian kritik dan tuntutan perbaikan perlu ditanggapi cepat dan direspon dengan komitmen nyata, tanpa harus menimbulkan kekacauan atau pelanggaran hukum.
Insiden penjarahan saat demonstrasi menjadi perhatian serius Ketua MUI.
Pesan Niam jelas, yakni menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan menahan diri dari anarkisme merupakan kewajiban seluruh masyarakat demi keamanan dan kedamaian bersama.
(Anisa Kholifatul Jannah)