JAKARTA.TM.ID: Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Tik Tok harus mempunyai izin usaha e-commerce untuk bisa mengoperasikan kembali TikTok Shop.
Bahlil secara tegas mengatakan kalau perusahaan asal China itu harus lebih dulu mengantongi izin e- commerce.
“Kalau TikTok Shop tidak buat izin e-commerce, ya tidak kita kasih izin, jangan main -main, negara tidak boleh diatur pengusaha tapi pengusaha. Pengusaha nggak boleh seenak-enaknya,” kata Bahlil, di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
BACA JUGA: Janji Bahlil: Berikan Kado Terbaik Buat Masyarakat Rempang
Bahlil menyebutkan, pihaknya akan menyikapi kasus perizinan e-commerce tersebut.” Kalau mereka tidak manut atau patuh kita buat dia manut,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Perdangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi Tik Tok hanya sebagai kantor Perwakilan Perusahaan Perdangan Asing (KP3A).
“Tik Tok Shop kan masih punya izin, izin hanya KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi (pada market reseacrh saja). Kalau untuk maju sebagai e – commerce sampai saat ini belum ada ,” ujarnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan /Masnur