BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) semakin mempermudah pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi yang berjalan selama lebih satu tahun ini memungkinkan pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui ratusan ribu Toko SRC yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sehingga pekerja dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
Terlebih, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, mulai dari Rp 21.600/bulan. Kerja sama BPJSTK dan SRCIS juga mencakup area Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan kerja sama yang terjalin di antara BPJSTK dan SRCIS adalah hal yang sangat baik.
Berkat kerja sama ini, pemilik-pemilik Toko SRC yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Perlindungan ini penting karena tidak ada yang mengetahui kapan risiko itu bisa terjadi,” katanya.
Rizal menyampaikan, manfaat perlindungan ini sudah dirasakan langsung oleh pemilik Toko SRC Udin yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang.
Pemilik Toko SRC Udin yang mengalami musibah beberapa waktu lalu berhak mendapatkan manfaat karena telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2023, melalui program JKK dan JKM.
Lebih lanjut, nilai dari manfaat tersebut diperoleh pihak keluarga tanpa biaya administrasi dan tanpa potongan apapun.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang dan Sampoerna Retail Community (SRC) Wilayah Kabupaten Bandung menyerahkan santunan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Udin belum lama ini.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Jabar Mudahkan Klaim Pekerja Alami PHK
“Harapan kami, kerja sama ini dapat terus berlanjut dan berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dalam ekosistem SRC. Tentunya santunan ini tidak akan bisa menggantikan posisi Almarhum di tengah keluarga, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk pihak keluarga. Di mana, almarhumah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2023,” tutup Rizal.
(Kaje/Aak)