JAKARTA,TM-ID – DPR RI sikapi dengan tegas soal isu pulau-pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Maluku Utara akan dijual ke pihak asing.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono meminta semua pihak jangan kecolongan meski hanya sejengkal tanah pun tanah air ini dikuasai pihak asing.
Pihak KKP membantah isu mengenai penjualan pulau Widi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.
Namun Budi Satrio mengakui, memang ada perusahaan swasta asing di sana, tetapi sejauh ini hanya memegang izin pengelolaan Kepulauan Widi tersebut.
“Namun belum mengantongi PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” tegas Budi Satrio usai Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022), sebagaimana dikutip dari laman DPR RI.
Menurutnya, Kepulauan Widi merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, kepulauan ini tidak boleh dimiliki atau diperjualbelikan kepada asing.
Perusahaan swasta hanya boleh diberikan HGU (hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan), termasuk untuk berinvestasi dan mengembangkan wilayah menjadi ekowisata.
“Kalau ada pihak swasta yang ingin berinvestasi sah-sah saja,” katanya.
Namun hal inipun harus dilihat kemampuan dan kapasitas perusahan bersangkutan untuk pengelolaan kawasan, baik itu dari segi permodalan maupun keahliannya.
Permasalahan itu terjadi, jelas Budi, karena perusahaan swasta yang memiliki ijin pengelolaan kawasan melelang kerjasama pengelolaan kawasan dengan perusahaan lelang di luar negeri.
“Karena tidak memiliki modal,” ujar Budi.
Politisi Fraksi Partai Gerindra inipun sangat menyayangkan mekanisme tersebut. Mengingat, ijin pengelolaan kawasan sejatinya harus mempertimbangkan atau melihat kemampuan perusahaan untuk mengelola sebuah kawasan atau daerah.
Oleh karenanya, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri berita atau isu tentang penjualan pulau-pulau di Kepulauan Widi ini.
Dengan kata lain, pihaknya tidak ingin Negara ‘kecolongan’ untuk tetap mempertahankan sejengkal saja wilayahnya.
((Budis)