Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus

Penulis: Anisa

kepala daerah terpilih-3
(BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.

Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan dari keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu tenaga ahli juga sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, dana yang dimiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut.

“Banyak kepala daerah yang beralasan tidak ada dana untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi,” kata mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri itu.

BACA JUGA: Selaraskan Visi-Misi, Kepala Daerah Terpilih Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, sementara 207.459 orang akan mengikuti seleksi tahap kedua.

Zudan menegaskan, bila kepala daerah ingin menambah pegawai, maka jalur yang ditempuh wajib melalui CPNS. Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis. Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar tidak lagi dibolehkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
byd qiancheng
BYD Tutup Puluhan Dealer, Saling Tuduh dengan Qiancheng!
Harley Davidson X350
Harley Davidson X350, Moge Flat Tracker Harga Ramah Dikantong!
mobil dinas jalur busway
Mobil Plat Dinas Pejabat Nyelonong ke Jalur Busway, Malah Disambut Hormat Polisi!
Kawah Ratu - Instagram TWA Gunung Tangkuban Parahu
Meski Gejolak Vulkanik Menurun, Letusan Freatik Gunung Tangkuban Parahu Masih Mengancam!
video ai neraka
Heboh Video AI Neraka, Pendakwah Malaysia Sebut 'Murtad'!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara
sejarah jam malam
Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi
Penambangan Nikel Raja Ampat
Respon Penambangan Nikel Raja Ampat, Menpar Dorong Industri Ekstraktif Kedepankan Prinsip Pariwisata Berkelanjutan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.